Pages

Ads 468x60px

Senin, 22 Juli 2013

Peluang Pegawai Honorer jadi PNS Kecil


Azwar Abubakar


Prospek Riau - Pemerintah memastikan hanya memberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai honorer sampai tahun 2005. Dari sekitar 500.000 pegawai honorer di daerah maupun pusat sampai periode itu yang akan diterima hanya sepertiganya.
“Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara fairness,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, Jumat (13/7) malam.
Kebijakan itu menyusul disetujuinya draf Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf final tersebut akan segera diserahkan ke DPR untuk disahkan.
Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.
Tes seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan seleksi regular. Yakni meliputi tes kemampuan dasar, psiko test, dan wawasan kebangsaan.
“Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM, kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” kata dia.
Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan yang ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perjanjian Kerja
Ada tiga poin krusial yang diatur dalam RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara. Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar dari satu hingga tiga tahun. “Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan PPPK,” papar Azwar.
Poin krusial kedua yakni aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Azwar menjelaskan, komisi ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat dan daerah.
Azwar memastikan bahwa tugas KASN tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak berwenang menerbitkan kebijakan.
“Jadi Komisi Aparatur Sipil Negara ini hanya menjamin atau memonitor apakah setiap departemen di daerah terjadi proses meritokrasi atau menunjuk pejabat itu berdasarkan pemilihan yang fair,” tandas menteri asal asal Aceh tersebut.
Selain ketiga poin di atas, RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran gaji dan tunjangannya. Pengesahan RUU ASN akan diikuti terbitnya 17 Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden untuk mendukung implementasinya.
Menurut Azwar UU ASN akan membawa perubahan besar dan mendasar dalam penataan birokrasi pemerintahan. Yakni kebiasaan-kebiasaan kerja birokrasi yang tidak produktif, buruk, dan berjalan di tempat, serta perubahan sistem birokrasi menjadi lebih baik.
“Dengan UU ASN akan diperoleh PNS terbaik. Diharapkan akan memulihkan kepercayaan masyarakat karena membawa perubahan besar terutama pada perbaikan budaya kerja dan perbaikan sistem.”
Menanggapi persetujuan UU ASN oleh presiden, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan UU nantinya akan menjadi landasan hukum yang mendorong birokrasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Diharapkan nantinya UU itu bisa mengurai birokrasi yang rumit dan terkooptasi oleh kekuasaan politikyang cenderung tertutup, lamban, serta sarat praktik KKN.

Sumber : BKD.riau.go.id

0 komentar:

Posting Komentar